TVRINews, Cirebon
Perempuan berinisial M, korban dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi aktif berpangkat Aiptu N dari Polres Tegal Kota, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon, Jawa Barat. Korban dirawat akibat luka bakar serius yang diduga disebabkan siraman air keras.
M masih menjalani perawatan di ruang rawat inap setelah sebelumnya menjalani observasi medis. Tim dokter terus memantau perkembangan luka bakar yang mengenai hampir separuh tubuh korban. Hingga kini, luka tersebut masih mengeluarkan cairan sehingga membutuhkan penanganan intensif.
Korban diketahui mengalami luka bakar setelah diduga disiram air keras oleh Aiptu N pada September 2025. Direktur RSD Gunung Jati, dr. Katibi, mengatakan korban hingga kini masih terdaftar sebagai pasien rawat inap dan terus mendapat penanganan medis.
"Dalam pengamatan kami, pasien sudah menjalani perawatan sebanyak 11 kali, terdiri atas tiga kali rawat inap dan delapan kali rawat jalan. Hingga saat ini pasien masih terdaftar sebagai pasien rawat inap," ujar dr. Katibi, dikutip Kamis, 9 Juli 2026.
Sementara itu, tim medis memfokuskan penanganan pada penyembuhan luka kulit yang dialami korban. Untuk mempercepat proses pemulihan, M ditangani oleh sejumlah dokter spesialis, termasuk dokter spesialis bedah plastik.
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal RSD Gunung Jati, dr. Beni Ceptiawan, menyebut kondisi korban yang sebelumnya sempat menurun kini mulai berangsur stabil.
"Saat ini kami memfokuskan penanganan pada penyembuhan luka kulit yang diderita korban akibat dugaan kekerasan. Kondisi korban berangsur stabil dan untuk mempercepat proses penyembuhan, korban ditangani oleh sejumlah dokter spesialis, termasuk dokter bedah plastik," kata dr. Beni Ceptiawan.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah M mengaku menjadi korban berbagai bentuk kekerasan selama sekitar dua tahun menjalani hubungan sebagai istri siri dengan Aiptu N. Selain dugaan penyiksaan, korban juga mengaku mengalami pencekokan narkoba serta kekerasan seksual menyimpang.
Korban yang sebelumnya mengaku takut melapor karena mendapat intimidasi dan ancaman, akhirnya memberanikan diri menempuh jalur hukum setelah memperoleh pendampingan dan perlindungan dari kuasa hukumnya. Kasus tersebut kini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.










