TVRINews, Cirebion
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ganjal ATM lintas provinsi yang beraksi di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu gerai ATM di Kota Cirebon.
Dari rekaman CCTV, empat orang pelaku terlihat berpura-pura mengantre layaknya nasabah pada umumnya. Mereka diduga mengincar korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM karena slot mesin telah dimodifikasi dengan tusuk gigi.
Saat korban panik, salah satu pelaku berpura-pura membantu. Di saat bersamaan, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan. Pelaku lainnya kemudian mengintai dan mengamati nomor PIN korban hingga akhirnya rekening korban berhasil dikuras.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban serta hasil analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke Jakarta Utara.
“Dalam kasus ganjal ATM dan penadahan ini, kami mengamankan satu pelaku utama berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara setelah dilakukan pengejaran. Pelaku merupakan bagian dari sindikat ganjal ATM yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus pihak yang menarik uang hasil kejahatan dari rekening korban.
“Kemudian dari hasil pengembangan, kami mengamankan seorang perempuan berinisial E yang berperan menarik uang hasil kejahatan ganjal ATM tersebut,” lanjutnya.
AKBP Eko Iskandar menjelaskan, sindikat tersebut memiliki pembagian peran yang terstruktur. Ada pelaku yang bertugas mengganjal mesin ATM, berpura-pura membantu korban, mengintip PIN, hingga mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Modus yang digunakan yakni menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi. Saat korban kesulitan, pelaku lain langsung menawarkan bantuan dan memanfaatkan situasi untuk melakukan penukaran kartu tanpa disadari korban.
Setelah memperoleh kartu asli dan mengetahui PIN, pelaku kemudian menguras isi rekening korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut telah dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Cirebon dengan modus serupa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah pernah melakukan aksi yang sama di dua lokasi berbeda di wilayah Cirebon,” kata Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp69 juta. Saat ini, dua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Cirebon Kota, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di ATM serta tidak mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal ketika mengalami kendala pada mesin ATM.










