TVRINews, Bogor
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno turun langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman melakukan sidak di lapas tersebut.
Yudi mengatakan, bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurut dia, bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat dan petugas Lapas Cibinong.
"Di kawasan tersebut terdapat 13 unit rumah dinas," kata Yudi, dikutip Jumat, 25 September 2026.
Rumah dinas tersebut, lanjut Yudi, diperuntukkan bagi sejumlah pejabat, termasuk pimpinan lapas, serta petugas lainnya. Sementara sebagian kawasan digunakan untuk kegiatan asimilasi dan edukasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Klarifikasi ini disampaikan setelah Ombudsman RI melakukan sidak pada Rabu 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian berstandar apartemen.
Ombudsman juga sebelumnya menyebut adanya dugaan warga binaan yang menempati bangunan di luar blok hunian.
Namun, Ditjenpas Jawa Barat menyatakan bangunan yang diperiksa merupakan bagian dari kompleks rumah dinas dan bukan blok hunian khusus bagi warga binaan.
Yudi menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pihaknya belum menemukan informasi yang menunjukkan adanya warga binaan, termasuk narapidana tertentu, yang menempati rumah dinas tersebut.
Meski demikian, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat memastikan temuan Ombudsman tetap akan didalami. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fungsi bangunan, penggunaan fasilitas, serta aspek keamanan dan tata kelola di kawasan Lapas Cibinong.
Temuan lain dalam sidak Ombudsman, termasuk keberadaan minuman beralkohol serta akses tertentu yang menjadi sorotan, juga akan menjadi bagian dari proses pendalaman.
Yudi mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar bagi Ditjenpas Jawa Barat untuk menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong masih berlangsung untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai kondisi serta penggunaan bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman.










