TVRINews, Majalengka
Kepolisian Resor Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka terus memperkuat komitmen memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Sebanyak 2.079 botol miras berbagai merek kembali dimusnahkan di halaman Mapolres Majalengka, Senin, 14 September 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan tahap ketiga yang dilakukan Polres Majalengka dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan terakhir. Jika ditotal, barang bukti miras yang telah dimusnahkan dalam tiga tahap tersebut mencapai hampir 20.000 botol.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mewujudkan Majalengka zero miras.
“Kami di sini adalah menunjukkan komitmen bahwa Forkopimda Majalengka ingin menjadikan Majalengka menjadi zero miras. Terbukti, ini adalah kali ketiga kami melakukan pemusnahan terhadap minuman keras,” ujar Aldy.
Aldy merinci, pada pemusnahan tahap pertama polisi memusnahkan sekitar 11.000 botol miras. Pada tahap kedua, sebanyak sekitar 6.200 botol kembali dimusnahkan. Sementara pada tahap ketiga, terdapat 2.079 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengapresiasi langkah tegas Polres Majalengka dalam memberantas peredaran miras. Menurutnya, pemusnahan dalam tiga tahap dengan jumlah hampir 20.000 botol tersebut menunjukkan komitmen nyata aparat dalam mencegah peredaran miras di masyarakat.
“Kami apresiasi betul langkah tegas yang dilakukan oleh Pak Kapolres beserta jajaran dengan telah menunjukkan komitmen nyatanya. Dari masa jabatan beliau baru satu bulan dua minggu, sudah tiga kali pemusnahan miras, hampir 20.000 botol miras,” ujar Eman.
Menurut Eman, pemberantasan peredaran miras penting dilakukan untuk mencegah dampak buruk terhadap generasi muda. Ia berharap komitmen bersama untuk mewujudkan Majalengka zero miras dapat terus diperkuat.
Para pelaku yang berhasil diamankan dalam pemberantasan peredaran miras selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dan pemerintah daerah menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah sekaligus menekan potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminal yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.










