TVRINews, Sumedang
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan informasi mengenai alokasi insentif fiskal sebesar Rp1 triliun yang disebut-sebut khusus untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan total insentif fiskal gelombang ketiga bagi pemerintah daerah, bukan hanya untuk program MBG.
Penjelasan tersebut disampaikan Bima saat memantau tahap akhir seleksi penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat, 30 Oktober 2026.
Bima menjelaskan, pemerintah selama ini memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya penanganan stunting, penurunan angka pengangguran dan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Mulai 2027, pemerintah akan menambahkan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu kriteria penilaian. Aspek yang menjadi perhatian meliputi tata kelola program yang transparan dan sesuai aturan, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta kemampuan pemerintah daerah membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut.
“Jadi MBG tahun depan akan kami tambahkan menjadi salah satu kriterianya. Daerah-daerah yang tata kelolanya baik, sesuai aturan dan transparan, serta berhasil membangun ekosistem ekonomi melalui MBG yang berdampak bagi ekonomi warga lokal, akan kami berikan apresiasi,”ujar Wamendagri Bima.
Untuk kategori penilaian pelaksanaan MBG, pemerintah menyiapkan apresiasi berupa insentif sebesar Rp3 miliar bagi daerah peringkat pertama, Rp2 miliar untuk peringkat kedua, dan Rp1 miliar bagi peringkat ketiga.
Bima kembali menegaskan bahwa anggaran Rp1 triliun merupakan total insentif fiskal gelombang ketiga yang dialokasikan berdasarkan berbagai indikator kinerja pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada gelombang pertama dan kedua, sekitar 270 kabupaten dan kota telah menerima insentif fiskal tersebut. Mayoritas penerima merupakan daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
“Angka Rp1 triliun itu secara keseluruhan untuk gelombang ketiga, jadi bukan hanya untuk program MBG saja,”lanjutnya.
Ia menambahkan, dana insentif fiskal tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas daerah. Sementara itu, Kemendagri bertugas mengawal usulan penggunaan anggaran agar dana yang diterima pemerintah daerah dimanfaatkan secara transparan dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah penerima insentif nantinya harus mengusulkan rencana penggunaan dana kepada Kemendagri. Pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, serta memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat setempat.
Melalui skema insentif fiskal tersebut, pemerintah berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja pelayanan publik. Penambahan MBG sebagai salah satu indikator penilaian mulai 2027 juga diharapkan mendorong pelaksanaan program yang tepat sasaran sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat lokal.









