TVRINews, Karawang
Polres Karawang, Jawa Barat, mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1.440,63 gram atau lebih dari 1,4 kilogram selama periode Maret hingga Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 36 tersangka dari 27 kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terungkap di wilayah Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Adriansyah, mengatakan kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan terkait transaksi narkotika di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Dari tangan salah satu tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 1.107,40 gram atau lebih dari 1,1 kilogram. Polisi menyebut para pelaku dijanjikan imbalan hingga Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Menurut Fiki, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Karawang dan Purwakarta. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok atau bandar besar yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
“Identitas para bandar sudah kami kantongi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Selain menyita sabu, Polres Karawang juga mengamankan narkotika jenis lain berupa tembakau sintetis, ekstasi, serta 9.472 butir obat keras terlarang selama periode Maret hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan kasus narkotika jenis lain tersebut, polisi turut menangkap lima tersangka dari empat kasus berbeda.










