TVRINews, Bandung
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menguji coba reformasi sistem pelayanan kesehatan di Kota Bandung melalui penerapan Rujukan Berbasis Kompetensi Penyakit (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran klaim berbasis Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG).
Uji coba tersebut menjadi bagian dari transformasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan akan dilaksanakan di empat wilayah, yakni Kota Bandung, Makassar, Tulungagung, dan Muara Enim.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, perubahan utama dalam sistem rujukan adalah pasien nantinya tidak lagi dirujuk hanya berdasarkan jenjang fasilitas kesehatan, tetapi berdasarkan jenis penyakit serta kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan.
Menurut Kunta, proses rujukan akan dimulai dari puskesmas. Petugas akan melakukan pemetaan kondisi dan jenis penyakit pasien. Selanjutnya, sistem informasi akan menentukan fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medis pasien dengan mempertimbangkan ketersediaan tempat tidur.
“Ke depan, jika pasien berobat ke Puskesmas, rujukan akan ditujukan sesuai jenis penyakitnya, bukan berdasarkan jenjang fasilitas. Jika membutuhkan operasi jantung, langsung dirujuk ke fasilitas yang memiliki kemampuan utama atau paripurna. Jika penyakit masih sederhana, ditangani di layanan dasar dan menengah,” ujar Kunta seusai audiensi dengan Wali Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung.
Sistem tersebut akan didukung teknologi digital yang terhubung dengan informasi mengenai kompetensi rumah sakit dan ketersediaan tempat tidur.
Jika fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien dalam kondisi penuh, sistem dapat mengarahkan pasien ke fasilitas lain yang memiliki kompetensi pelayanan yang sesuai.
Diharapkan Kurangi Penumpukan Pasien di RS Rujukan
Kunta mengatakan penerapan RBKP diharapkan dapat mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan utama, termasuk RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, kata Kunta, masih terdapat sejumlah kasus yang selama ini ditangani di RSUP Hasan Sadikin, meskipun kasus tersebut masuk dalam kategori pelayanan dasar dan menengah.
Kasus tersebut dinilai dapat ditangani di RSUD maupun rumah sakit swasta yang memiliki kemampuan dan standar pelayanan sesuai kebutuhan pasien.
“Ke depan, RSUP Hasan Sadikin akan fokus menangani kasus tingkat utama dan paripurna saja. Beban pasien akan tersebar lebih merata,” katanya.
Namun, penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi juga membutuhkan penguatan kapasitas RSUD dan rumah sakit mitra.
Fasilitas kesehatan tersebut perlu memiliki kemampuan yang memadai untuk menangani kasus dasar dan menengah sesuai standar pelayanan.
“Tentu tantangannya adalah memperkuat kemampuan RSUD dan rumah sakit mitra agar mampu menangani kasus dasar dan menengah sesuai standar. Hal ini terus kami perbaiki bersama-sama,” tegas Kunta.
Kemenkes Uji Coba KRIS dan IDRG
Selain RBKP, Kemenkes juga melakukan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis IDRG.
Kunta mengatakan penerapan KRIS telah melalui tahapan uji coba sejak 2024 dan akan diterapkan secara lebih luas.
Standar KRIS mencakup sejumlah kriteria, di antaranya maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar, kamar mandi di dalam, ventilasi yang memadai, tombol panggil perawat, serta ketersediaan air.
“Alhamdulillah sebagian besar fasilitas di Bandung sudah menerapkan KRIS,” kata Kunta.
Sementara itu, penerapan IDRG akan mengubah mekanisme pembayaran klaim layanan kesehatan dengan menyesuaikan tarif berdasarkan pola penyakit di Indonesia serta biaya riil yang dikeluarkan rumah sakit.
Kemenkes menyebut perubahan mekanisme pembayaran dari INA-CBGs menuju IDRG diarahkan agar pembayaran layanan kesehatan lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan kompetensi fasilitas kesehatan.
Kunta mengatakan seluruh rangkaian uji coba tersebut akan berlangsung maksimal selama 12 bulan sebelum nantinya dievaluasi untuk penerapan secara nasional.
“Tujuannya pasien mendapat pelayanan lebih cepat, kamar rawat lebih layak dan tidak penuh sesak, serta rumah sakit mendapat tarif yang sesuai biaya,” ucap Kunta.
Bandung Jadi Lokasi Uji Coba
Sementara itu, Wali Kota Bandung M. Farhan mengatakan pelaksanaan uji coba menjadi kesempatan untuk mengukur kesiapan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Konsep ini memang baru, jadi wajar jika muncul kekhawatiran. Justru itulah tujuan uji coba, menguji apakah sistem ini bisa berjalan. Saya pribadi optimis,” tutur Farhan.
Farhan menyebut Kota Bandung telah memiliki fasilitas kesehatan dengan empat tingkatan layanan, yakni dasar, menengah, utama, dan paripurna.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah jenis layanan yang perlu dilengkapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Di sinilah nilai penting uji coba ini, melihat bagaimana mengisi kekosongan tingkatan layanan tersebut,” pungkasnya.










