TVRINews - Pangandaran
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran menyiapkan program SAPA sebagai langkah transformasi dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut merupakan bagian dari perubahan tata kelola pendapatan daerah melalui transformasi digital, khususnya dalam sistem pembayaran dan administrasi PBB-P2.
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, mengatakan sebelum diterapkan, program SAPA terlebih dahulu diperkenalkan melalui kegiatan silaturahmi dan sosialisasi bersama pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) serta lima kepala desa yang menjadi lokasi proyek percontohan atau pilot project.
“Program SAPA ini sebelumnya kami sosialisasikan melalui silaturahmi bersama APDESI dan lima kepala desa yang menjadi pilot project,” ujar Sarlan kutip Rabu, 23 September 2026.
Menurut Sarlan, program tersebut juga diperkenalkan kepada para petugas pemungut PBB-P2 di tingkat desa. Proyek perubahan tersebut merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang sedang ditempuhnya.
“Kegiatan program ini kami perkenalkan kepada para petugas pemungut PBB-P2. Proyek perubahan ini merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yang sedang saya tempuh,” katanya.
Sarlan berharap APDESI dan para kepala desa dapat turut menyosialisasikan program SAPA kepada masyarakat, khususnya terkait penerapan SAPA PBB-P2 atau Sistem Aplikasi Pembayaran PBB-P2.
Rencananya, sistem tersebut mulai diterapkan pada 2027. Dengan sistem digital, pembayaran PBB-P2 akan tercatat dalam sistem sehingga transaksi dapat terdokumentasi dan dipantau secara lebih mudah.
“Dengan diketahui masyarakat luas, warga yang membayar pajak akan lebih mudah karena bukti pembayaran PBB-P2 tercatat dalam sistem. Transaksi juga terdokumentasi dan dapat dipantau secara digital,” jelas Sarlan.
Selain SAPA PBB-P2, Bapenda Kabupaten Pangandaran juga merencanakan penerapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik atau e-SPPT pada 2028.
Sarlan mengatakan, nantinya masyarakat dapat mengakses e-SPPT melalui situs resmi yang disediakan oleh Bapenda Kabupaten Pangandaran.
Lebih lanjut, Sarlan menjelaskan digitalisasi pengelolaan PBB-P2 diharapkan membuat proses pembayaran dan administrasi pajak daerah menjadi lebih efektif dan akuntabel. Setiap transaksi yang dilakukan akan tercatat dan dapat dipantau melalui sistem.
“Dengan sistem digital, transaksi pembayaran akan tercatat dan dapat dimonitor sehingga pengelolaan PBB-P2 menjadi lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, pengurus APDESI, Dedi Hermawan, mengatakan pihaknya bersama para kepala desa menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam penerapan sistem baru tersebut.
“Kami dari APDESI dan para kepala desa yang hadir menyatakan kesiapan untuk ikut berperan aktif dalam penerapan sistem baru ini. Koordinasi dan komunikasi diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah,” kata Dedi.
Ia berharap penerapan sistem tersebut dapat mendukung peningkatan penerimaan PBB-P2 sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Pangandaran.










