TVRINews, Bandung
Pengelolaan sampah organik di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, mengalami kendala setelah kerja sama pengolahan sampah dengan Prosignal Karya Lestari dihentikan sementara sejak 1 Juli 2026.
Penghentian tersebut berdampak pada penumpukan sampah dan berkurangnya ketersediaan kompos yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Kondisi itu membuat warga harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dengan peralatan yang terbatas.
Ketua RW 03 Kelurahan Pakemitan, Rustamaji, mengatakan warga saat ini hanya mengandalkan peralatan sederhana untuk mengolah sampah organik.
“Di sini kami hanya punya cangkul dan bak. Terpaksa membuat lubang kompos sementara di dalam drum, itu satu-satunya cara,” ujar Rustamaji.
Menurut Rustamaji, kompos masih sangat dibutuhkan masyarakat. Selama ini, kompos yang dihasilkan dari pengolahan sampah organik dikelola secara swadaya dan dibagikan kepada warga tanpa diperjualbelikan.
Ia berharap Prosignal Karya Lestari dapat kembali beroperasi sehingga pengolahan sampah organik di wilayah tersebut bisa berjalan optimal. Rustamaji juga meminta Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi pengelolaan sampah sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.
Meski menghadapi kendala pengelolaan sampah, aktivitas Buruan Sae di RW 03 tetap berjalan secara swadaya. Warga memanfaatkan lahan untuk menanam berbagai jenis sayuran, seperti pakcoy, sosin, cabai rawit, dan kangkung.
Hasil kebun tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Rustamaji menyebut keberadaan program tersebut juga turut berkontribusi terhadap penurunan kasus stunting di wilayahnya, dari sebelumnya 14 anak menjadi dua anak.
Selain berkebun, warga mengembangkan budidaya ikan secara mandiri. Hasil budidaya tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat secara bergilir.
Penumpukan Sampah Capai 1.500 Ton
Sementara itu, Direktur Utama Prosignal Karya Lestari, Aldi Ridwansyah, menjelaskan penghentian pengolahan sampah dilakukan berdasarkan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup tertanggal 29 Juni 2026.
Menurut Aldi, penghentian tersebut berkaitan dengan adanya penumpukan sampah anorganik atau residu yang tidak sesuai dengan jenis sampah dalam kontrak kerja sama.
“Dalam kontrak dengan UPT Pengelolaan Sampah, kami dilarang menerima sampah yang tidak dapat diolah. Residu itu ternyata mayoritas berasal dari sapuan jalan,”ungkap Aldi.
Aldi mengatakan pihaknya telah mengusulkan pengangkutan khusus untuk residu melalui UPT Pengelolaan Sampah. Pengangkutan tersebut diperkirakan membutuhkan sekitar 14 truk dengan total volume hampir 300 ton.
Ia menyebut, penumpukan sampah di lokasi sempat mencapai sekitar 1.500 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 750 hingga 900 ton bahan organik telah berhasil diolah menjadi kompos.
Saat ini, sekitar 100 ton residu masih menunggu kuota pengangkutan. Sementara itu, sisa bahan organik terus diayak dan disalurkan secara terbatas.
Prosignal Karya Lestari berharap dapat kembali beroperasi sesuai kontrak dengan fokus mengolah sampah organik murni, seperti sisa makanan dari dapur dan sampah pasar.
Pengoperasian kembali pengolahan sampah diharapkan dapat membantu mengurangi penumpukan sekaligus mengembalikan ketersediaan kompos yang selama ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kelurahan Pakemitan.










