TVRINews, Garut
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengecam aksi pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan sebidang (JPL) 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Insiden tersebut terjadi saat petugas tengah menjalankan tugas mengamankan perjalanan kereta api dan menegur seorang pengendara sepeda motor yang nekat menerobos pintu perlintasan yang telah ditutup.
Peristiwa itu terjadi di Perlintasan Sebidang JPL 227 Leuwigoong, KM 210+8, petak jalan Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan KAI Daop 2 Bandung, saat itu petugas sedang menutup pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas. Namun, setelah pintu perlintasan tertutup, seorang pengendara sepeda motor tetap nekat menerobos jalur kereta.
Melihat tindakan yang membahayakan keselamatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada pengendara. Namun, teguran itu justru direspons secara arogan.
Pengendara kemudian kembali ke Pos JPL 227 bersama tiga orang lainnya dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas sebelum akhirnya melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, petugas penjaga perlintasan mengalami luka lebam pada bagian wajah serta luka gores di tangan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis, sementara kejadian itu dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Menurutnya, petugas perlintasan menjalankan tugas untuk memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman sekaligus melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan.
"Petugas penjaga perlintasan hadir untuk memastikan perjalanan kereta api berjalan dengan selamat serta melindungi masyarakat pengguna jalan. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan," ujar Kuswardojo.
KAI Daop 2 Bandung menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada petugas yang menjadi korban pengeroyokan.
KAI mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan diwajibkan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat petugas yang memberikan isyarat bahwa kereta api akan melintas.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya merupakan bentuk disiplin berlalu lintas, tetapi juga menjadi upaya penting untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.










