TVRINews, Bandung
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Dang Yuyun Junaedi (64), meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan saat berupaya menggagalkan pencurian ayam Bangkok di rumahnya, kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Polresta Bandung telah mengamankan seorang pria berinisial RP (28), warga Bandung Kidul, Kota Bandung, yang diduga terlibat dalam pencurian sekaligus penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri ayam Bangkok peliharaan milik korban. Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi kejadian.
Saat warga berupaya mengamankan pelaku, terjadi perlawanan. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga menyikut bagian leher korban hingga mengalami luka serius dan terjatuh. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, polisi telah mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian dan penganiayaan tersebut.
"Setelah menerima laporan kejadian, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Tri Suhartanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku diduga hendak mencuri ayam Bangkok milik korban. Namun, aksinya diketahui sehingga terjadi perlawanan yang berujung pada meninggalnya korban.
"Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher setelah diduga mendapat tindakan kekerasan dari pelaku. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi secara lengkap," katanya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan milik pelaku, kandang ayam milik korban, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.









