TVRINews, Bandung
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di tiga wilayah, yakni Purwakarta, Jakarta, dan Bondowoso, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka, sementara satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke Vietnam.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aplikasi yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke tiga lokasi yang dijadikan pusat operasional jaringan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik telah memeriksa 38 saksi, termasuk ahli hukum pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli korporasi untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 38 saksi, termasuk para ahli, guna memperkuat pembuktian kasus ini," kata Hendra, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 69 telepon genggam, empat tablet, 12 laptop, tujuh unit komputer, router WiFi, hard disk, hybrid video recorder, keping DVD, serta uang tunai sekitar Rp2 miliar.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain dua unit Mercedes-Benz, satu Toyota Alphard, satu Hyundai Palisade, satu Toyota Hilux, satu Mazda Biante, dua mobil pikap, serta beberapa sepeda motor berbagai merek.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Fian Yunus, menjelaskan para pelaku menjalankan modus dengan mengajak korban mengunduh aplikasi bernama DazzLive. Melalui aplikasi tersebut, korban kemudian diarahkan untuk mengakses aktivitas perjudian online.
"Korban diajak mengunduh aplikasi DazzLive, kemudian diarahkan untuk mengakses aktivitas perjudian online. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan serupa di wilayah lain," ujar Fian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.








