TVRINews, Bogor
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Rabu pagi.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan mafia tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2019.
Puluhan personel kepolisian berseragam lengkap terlihat menyisir sejumlah ruangan di kantor BPN. Petugas juga membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Selain Kantor BPN Kabupaten Bogor I, penyidik turut menggeledah dua lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen dan berkas sertifikat tanah yang dipersoalkan.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato membenarkan penggeledahan di tiga lokasi tersebut. Menurutnya, sejumlah barang bukti telah diamankan dan penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
“Iya, kita lakukan penggeledahan di tiga lokasi. Barang bukti sudah diamankan dan ada puluhan saksi yang diperiksa,” ujar Zendrato, dikutip Kamis, 10 September 2026.
Kasus ini bermula dari temuan 50 sertifikat tanah yang terindikasi palsu di wilayah Kecamatan Bojonggede. Sertifikat tersebut kemudian dibekukan oleh BPN setelah terdeteksi tidak sah.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menduga jumlah sertifikat PTSL yang bermasalah di wilayah Bojonggede jauh lebih besar dan berpotensi mencapai 10.000 sertifikat.
Polisi menduga modus yang digunakan berupa pemalsuan dokumen serta penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan prosedur dalam program PTSL.
“Modusnya pemalsuan dokumen dan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur program PTSL. Dari temuan awal 50 sertifikat, setelah didalami potensi sertifikat bermasalah diperkirakan mencapai 10.000 berkas,” ungkap Zendrato.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat dan pegawai BPN Kabupaten Bogor, aparatur kewilayahan, hingga pihak lain yang diduga mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.
Penyidik memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak internal maupun eksternal yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik dari oknum internal BPN maupun pihak luar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil penggeledahan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratoris.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap dugaan jaringan pemalsuan dokumen pertanahan serta memastikan jumlah sertifikat yang bermasalah dalam program PTSL di wilayah Bojonggede.










