TVRINews, Bandung
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga anggotanya dalam insiden yang melibatkan seorang petugas keamanan (satpam) bernama Fiktor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Ketiga personel tersebut kini menjalani penempatan khusus (Patsus) sambil menunggu proses pemeriksaan kode etik profesi Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penempatan khusus merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga melanggar disiplin maupun kode etik.
“Saat ini ketiga anggota sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jawa Barat. Selama proses tersebut, mereka ditempatkan dalam penempatan khusus atau Patsus sesuai kewenangan Bidpropam dengan jangka waktu maksimal 21 hari,” ujar Hendra kutip Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, selain menjalani Patsus, ketiga anggota juga diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Hasil penyelidikan yang dilakukan Bidpropam bersama Paminal akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk pelanggaran dan proses penindakan selanjutnya.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Nantinya hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk pelanggaran dan sidang kode etik akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polda Jawa Barat juga menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor sebagai korban dalam insiden tersebut, sekaligus kepada masyarakat yang memberikan perhatian terhadap kasus itu.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor selaku petugas keamanan serta kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Polda Jawa Barat berkomitmen menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” tutur Hendra.
Meski persoalan antara para pihak disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Jakarta, Hendra menegaskan proses pemeriksaan internal terhadap ketiga anggota tetap berjalan.
Menurutnya, penyelesaian secara damai tidak menghapus proses penegakan disiplin maupun kode etik di lingkungan Polri.
“Penyelesaian secara damai tidak menghentikan proses penegakan disiplin maupun kode etik terhadap anggota. Pemeriksaan tetap berjalan hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan kendaraan dalam insiden tersebut saat ini ditangani Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Polda Metro Jaya sesuai kewenangannya.
Hingga kini, Polda Jawa Barat belum mengungkap identitas tiga anggota yang menjalani pemeriksaan. Namun, kepolisian memastikan sidang kode etik akan digelar sebelum masa penempatan khusus selama 21 hari berakhir sebagai bagian dari komitmen menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.








