TVRINews, Garut
Kepolisian Resor Garut mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu selama periode Juni hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut tersebut terdiri atas sembilan perkara tindak pidana narkotika, satu perkara psikotropika, serta tiga perkara terkait obat-obatan tertentu di bidang kesehatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Salah satunya, seorang pengedar tembakau sintetis yang menyamarkan aktivitasnya dengan berjualan tahu bulat keliling menggunakan kendaraan roda tiga.
Selain itu, polisi juga menemukan transaksi narkoba yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk area pemakaman.
Dari 20 tersangka yang diamankan, polisi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna, pengedar, hingga kurir. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti buruh, pedagang, wiraswasta, hingga tidak bekerja.
Wakil Kepala Polres Garut, Kompol Deny Rahmanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Garut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu sebanyak 78,1 gram atau 106 paket, tembakau sintetis 639,43 gram atau 113 paket, psikotropika sebanyak 60 butir, serta obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir," ujar Kompol Deny Rahmanto.
Polres Garut memastikan pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan dengan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, mulai dari kepemilikan, peredaran, hingga penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu tanpa izin.










