TVRINews, Majalengka
Sebanyak 1.356 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong dimusnahkan di halaman Mapolres Majalengka, Jawa Barat. Ribuan knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis stump roller dengan bobot enam hingga delapan ton.
Pemusnahan dilakukan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Majalengka sebagai bentuk komitmen menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD yang dilakukan Satlantas Polres Majalengka bersama jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Majalengka.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap suara bising yang ditimbulkan penggunaan knalpot brong.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan penggunaan knalpot tidak sesuai standar berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong ini tentunya menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, penertiban harus dilakukan bersama-sama agar ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” ujar Eman, dikutip Jumat, 28 Agustus 2026.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaeman menegaskan, jajarannya akan terus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyitaan knalpot hingga penahanan kendaraan apabila ditemukan pelanggaran.
“Penindakan akan terus kami lakukan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Kami juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” kata Aldy.
Selain penindakan, kepolisian memperkuat langkah preemtif dan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk menyasar lingkungan sekolah. Pelajar diberikan pemahaman mengenai aturan lalu lintas serta pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan.
Yang menarik, ribuan knalpot hasil penertiban tersebut tidak seluruhnya berakhir sebagai limbah. Polres Majalengka berencana memanfaatkan material knalpot yang telah dimusnahkan untuk membuat Monumen Maung.
Monumen tersebut nantinya diharapkan menjadi simbol kampanye tertib berlalu lintas sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
Kepolisian berharap penindakan yang dibarengi edukasi dapat menekan penggunaan knalpot brong dan mengurangi gangguan suara bising yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dengan demikian, tercipta suasana lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman di wilayah Kabupaten Majalengka.










