TVRINews, Cianjur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang remaja di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Peristiwa yang terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial itu terjadi pada 5 Juli 2026 lalu sekitar pukul 04.14 WIB.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat sekelompok remaja membawa senjata tajam mendatangi sejumlah remaja yang tengah berkumpul di depan sebuah ruko. Para pelaku kemudian mengacungkan celurit sambil mengejar korban hingga mereka berlarian menyelamatkan diri.
Korban yang masih berusia 16 tahun bersama teman-temannya memilih tidak melakukan perlawanan karena jumlah pelaku lebih banyak dan membawa senjata tajam. Saat korban meninggalkan lokasi, para pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.
Berdasarkan laporan orang tua korban, Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu dua hari, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak, sedangkan satu lainnya telah berusia dewasa. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan seorang anak berinisial AS (15) sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Sesuai ketentuan peradilan pidana anak, yang bersangkutan dititipkan di Yayasan Bahtera Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Fazri Ameli Putra, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih mendalami peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
"Kami telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kejadian ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang anak ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lainnya sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan," ujar AKP Fazri Ameli Putra pada Kamis 16 Juli 2026.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur, dua bilah celurit yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
AKP Fazri menambahkan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban maupun para terduga pelaku untuk mengungkap motif penyerangan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Penyidikan masih terus berjalan. Kami masih mendalami motif kejadian, memeriksa para saksi, dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah masih ada pihak lain yang turut terlibat," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku yang masih berstatus anak akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.










