TVRINews, Majalengka
Nasib pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Nenah Arsinah, kembali menjadi perhatian. Perempuan berusia 43 tahun itu telah menjalani proses hukum di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA), sejak 2014 terkait kasus kematian seorang sopir berkewarganegaraan India bernama Mutu Muhammad Rahmatullah.
Nenah merupakan warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Selama sekitar 12 tahun, ia menjalani proses hukum dan kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Berdasarkan keterangan keluarga, kasus tersebut bermula pada Oktober 2014. Saat itu, Nenah menemukan sopir majikannya dalam kondisi meninggal dunia. Nenah yang semula diperiksa sebagai saksi kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pekerja migran asal Filipina.
Berdasarkan surat KJRI Dubai terkait perkembangan kasus hukum Nenah Arsinah, Mahkamah Sharjah masih menunggu hasil keputusan sidang banding. Dalam proses tersebut, Nenah juga masih berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga korban di India untuk mendapatkan pencabutan tuntutan hukuman mati.
Orang tua Nenah, Astawi Andari, berharap pemerintah dapat memberikan pendampingan dan membantu penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Tolong ke Bapak Bupati, ke Bapak Presiden, ke Bapak Gubernur bantu kami, agar anak saya supaya pulang. Kasihan, sudah dua belas tahun ditahan,” ujar Astawi.
Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka Solehudin mengatakan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui BP3MI dan BP2MI untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Upaya kita sudah ada dengan mencari informasi dari BP3MI dan BP2MI,” kata Solehudin.
Solehudin menyebut masih terdapat peluang penyelesaian perkara melalui pencabutan tuntutan hukuman mati oleh keluarga korban. Jika tuntutan tersebut dicabut, perkara diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme diyat atau pembayaran kompensasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah lama, mudah-mudahan keluarga korban itu sakit hatinya sudah turun, sudah reda, kemudian mencabut itu. Dan hanya dihukumnya dengan diyat atau denda,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap komunikasi dengan keluarga korban dapat membuka peluang penyelesaian perkara Nenah yang telah berlangsung sejak 2014. Pemkab juga memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan untuk mendukung proses pendampingan dan penyelesaian kasus tersebut.










