TVRINews, Bandung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kepastian nasib bagi 57 eks pegawai Kebun Binatang Bandung. Para pekerja terdampak tersebut akan segera ditempatkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak kewilayahan di lingkungan Pemkot Bandung.
Kepastian tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Penempatan Eks Pegawai Kebun Binatang Bandung yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Kamis (8/10/2026).
Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk memastikan seluruh eks pegawai kembali mendapatkan kesempatan bekerja.
"Penempatan ini tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing OPD. Para eks pegawai Kebun Binatang Bandung merupakan tenaga berpengalaman yang keterampilan (skill) nya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Bandung," ujar Yayan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Yayan juga berharap seluruh proses transisi dapat berjalan secara kondusif sehingga para pegawai baru dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan kerja masing-masing.
Rencana penempatan ini disambut hangat oleh para mantan pekerja. Sebagian besar dari mereka merupakan tulang punggung keluarga yang sangat bergantung pada kepastian mata pencaharian tersebut.
Perwakilan eks pegawai, Yanti Sunarti, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Pemkot Bandung atas solusi konkret yang diberikan.
"Saya mewakili 57 rekan-rekan yang lain. Prinsipnya kami siap bekerja sesuai kebutuhan OPD dan latar belakang masing-masing. Terima kasih kepada Pemkot Bandung dan Pak Wali Kota yang sudah mengupayakan agar kami tetap bekerja dan punya kepastian masa depan," kata Yanti.
Senada dengan Yanti, perwakilan pekerja lainnya, Rizky Nugraha, mengaku lebih tenang setelah mendapatkan kejelasan mengenai status pekerjaan mereka.
"Alhamdulillah menjadi lebih jelas ke depannya dan insyaallah siap bekerja secepatnya. Terima kasih atas atensi terhadap karyawan yang terdampak," tutur Rizky.










