TVRINews, Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, Jumat, 28 Agustus 2026 kemarin. Kali ini, penyidik mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bogor.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK tiba menggunakan empat mobil dan langsung menuju ruang Kepala Dinas Pendidikan yang berada di lantai dua gedung tersebut. Proses penggeledahan berlangsung sekitar dua jam.
Usai penggeledahan, penyidik meninggalkan kantor dengan membawa dua koper berukuran besar. Namun, saat dikonfirmasi wartawan mengenai isi koper tersebut, para penyidik memilih tidak memberikan keterangan.
Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor. Sehari sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor. Lokasi pertama yaitu di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan berikutnya di kantor BKPSDM,” kata Budi dalam keterangan tertulis kutip Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan penelaahan atas temuan-temuan tersebut,” ujarnya.
Budi menambahkan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.










