TVRINews, Bandung
Sebanyak 243 ruang dagang di Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, disegel oleh Perumda Pasar Juara. Penertiban dilakukan karena ditemukan sejumlah persoalan administrasi dan pembayaran sewa kios yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Penyegelan dilakukan setelah Perumda Pasar Juara melakukan penelusuran terhadap aktivitas administrasi serta pembayaran sewa ruang dagang di Pasar Ciroyom. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Kota Bandung untuk menelusuri berbagai aktivitas pengelolaan ruang dagang di pasar tersebut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Perumda Pasar Juara meminta para pedagang menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pedagang sekaligus mencegah terjadinya kerugian akibat pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara, Pradana Aditya Wicaksana, mengatakan pihaknya juga menemukan indikasi adanya pembayaran sewa yang dilakukan kepada pihak di luar mekanisme resmi.
“Kami meminta seluruh pedagang memastikan pembayaran dan seluruh proses administrasi dilakukan melalui mekanisme resmi Perumda Pasar Juara. Jika ditemukan pembayaran di luar mekanisme yang ditetapkan, tentu akan kami telusuri dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ucap Pradana, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurutnya, apabila dalam penelusuran ditemukan adanya pungutan atau pembayaran di luar mekanisme resmi dan memenuhi unsur pelanggaran, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan praktik jual beli kios secara ilegal di Pasar Ciroyom.
Farhan kemudian meminta Direktur Utama Perumda Pasar Juara melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melibatkan aparat penegak hukum. Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami menerima informasi terkait dugaan praktik jual beli kios secara ilegal di Pasar Ciroyom. Saya sudah meminta Perumda Pasar Juara melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyegelan terhadap 243 ruang dagang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban pengelolaan Pasar Ciroyom.
Pemerintah Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara menegaskan penertiban dilakukan untuk memastikan pengelolaan ruang dagang berjalan sesuai prosedur, mencegah praktik pungutan di luar ketentuan, serta memberikan kepastian administrasi bagi para pedagang.
Pedagang juga diminta berhati-hati dalam melakukan pembayaran dan memastikan seluruh transaksi sewa dilakukan melalui saluran resmi Perumda Pasar Juara.










