TVRINews - Karawang
Kejaksaan Negeri Karawang membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif melalui Bank BTN Kantor Cabang Karawang. Dalam perkara ini, empat petinggi perusahaan pengembang perumahan ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp237 miliar.
Kejaksaan juga menyita uang tunai sebesar Rp42,5 miliar yang diamankan dari rekening perusahaan para tersangka. Selain uang tunai, penyidik turut menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Modus dugaan korupsi dilakukan secara terstruktur melalui pembentukan tim khusus bernama Tim Batik oleh Direktur Utama PT Bumi Arta Sedayu (BAS) berinisial VY. Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi dan memalsukan berbagai dokumen persyaratan KPR, mulai dari data pekerjaan, rekening koran, hingga slip gaji.
Para pelaku juga diduga merekrut warga sebagai debitur topengan atau joki untuk meloloskan kredit subsidi pada dua proyek perumahan di wilayah Kecamatan Klari, Karawang. Praktik tersebut berlangsung pada periode 2021 hingga 2024 melalui Bank BTN Kantor Cabang Karawang.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan telah menahan tiga dari empat tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial VY selaku direktur, OH sebagai sales manager, dan HH selaku manager KPR.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyidik tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berupaya memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara melalui penelusuran aset.
“Kita berhasil meminta secara sah menurut hukum, uang sejumlah Rp42.545.705.067. Di samping uang, kita berhasil melakukan penyitaan aset benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Penyidik akan terus melakukan upaya penelusuran, apakah masih ada dana lainnya yang masuk ke perusahaan lain atau perusahaan yang terafiliasi dengan PT BAS,” ujar Dedy kutip Sabtu, 5 September 2026.
Sementara itu, Kejaksaan masih akan melakukan pemanggilan ulang terhadap satu tersangka lain berinisial HJ yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Penyidikan juga terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran dana dalam proses pencairan KPR fiktif tersebut.










