TVRINews, Cianjur
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur mengungkap jaringan peredaran ganja lintas daerah dan menyita hampir 15 kilogram ganja kering siap edar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial EM dan DN, sementara dua pelaku lainnya berinisial FL dan GH masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Cugenang.
"Berawal dari informasi masyarakat di sekitar Kecamatan Cugenang yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap peredaran ganja tersebut sehingga barang bukti dapat diamankan dan tidak beredar di tengah masyarakat,” ujar Akhmad.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Cianjur melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Pacet. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah paket ganja kering yang disembunyikan di tempat penyimpanan pakaian.
Untuk mengelabui petugas, sebagian ganja dikemas menggunakan plastik vakum yang dilengkapi silica gel, sehingga menyerupai kemasan makanan beku.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah saung di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di Kecamatan Cipanas. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan hampir 15 kilogram ganja kering siap edar, serta menyita alat vacuum press, timbangan elektronik, dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka. Perangkat tersebut akan diperiksa untuk menelusuri jalur distribusi, mengidentifikasi jaringan peredaran, serta mengungkap peran masing-masing pelaku.
Polres Cianjur masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran ganja lintas daerah tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati.









