TVRINews, Bandung
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat disertai penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat, Kamis, 2 Juli 2027.
Dalam proses reka ulang tersebut, tersangka hadir langsung dan memperagakan sebanyak 21 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga akhir kejadian. Selama rekonstruksi berlangsung, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Rumi Untari, mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari tersangka.
“Rekonstruksi berjalan dengan baik, lancar, dan alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Rumi, Kamis, 2 Juli 2026.
Meski penyidikan mencatat terdapat enam lokasi kejadian, kepolisian hanya merekonstruksikan tiga TKP yang dinilai menjadi titik utama terjadinya penganiayaan berat dan penyekapan, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6.
Menurut Rumi, eskalasi kekerasan yang dilakukan tersangka mulai meningkat sejak berada di lokasi ketiga. Sementara itu, lokasi penyekapan terakhir berada di wilayah Kabupaten Bandung, di antaranya di kawasan Ciwaru dan berakhir di wilayah Cinunuk.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa tersangka melakukan kekerasan menggunakan berbagai benda, mulai dari helm, pukulan tangan kosong, hingga golok. Namun demikian, penyidik memastikan salah satu luka yang sempat diduga akibat benda tajam ternyata disebabkan benturan dengan meja berkaki besi berdasarkan hasil pencocokan di lokasi kejadian.
Polda Jabar juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait dugaan pengguntingan bibir korban. Berdasarkan hasil penyidikan serta pengakuan tersangka, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
“Tidak ada pengguntingan bibir. Luka pada bibir dan rontoknya gigi korban murni akibat pukulan keras yang dilakukan berulang kali. Karena tidak mendapatkan pengobatan selama penyekapan, kondisi luka korban menjadi semakin parah,” tegas Rumi.
Hasil rekonstruksi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










