TVRINews, Kab. Bogor
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, polisi mengamankan 33 orang tersangka dari hasil pengungkapan 66 laporan polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, mulai dari sabu hingga ribuan butir tramadol.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dan penindakan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bogor terhadap jaringan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, ekstasi, ganja, serta ribuan butir obat keras jenis tramadol.
Kapolres Bogor, AKBP Alfan Zulkarna Sipayung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Kapolri dan Kapolda dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Pengembangan penangkapan pelaku selama dua pekan terakhir ini dalam upaya mendukung program Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda dalam pemberantasan narkotika sampai ke akar-akarnya. Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan jiwa dari kejahatan narkoba sebanyak 30 ribu orang,” ujar AKBP Alfan Zulkarna Sipayung, Jumat, 6 November 2026.
Kapolres menegaskan, Polres Bogor berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.










