TVRINews, Cirebon
Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Minggu Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang sempat meluber hingga menutupi badan jalan akhirnya dibersihkan pemerintah daerah setelah viral di media sosial, Jumat, 5 Juni 2026.

Pemerintah Kabupaten Cirebon mengerahkan satu alat berat, tujuh dump truk, serta dua truk amrol untuk mengangkut tumpukan sampah yang selama ini mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan di sekitar Pasar Minggu Palimanan.
Proses pembersihan dilakukan secara menyeluruh karena volume sampah yang menumpuk cukup besar. Akibatnya, sebagian badan jalan sebelumnya tertutup sampah sehingga menghambat arus lalu lintas.
Setelah dilakukan pengangkutan, akses jalan yang sempat terdampak kini kembali dapat dilalui kendaraan, termasuk kendaraan roda empat.

Warga mengaku tumpukan sampah tersebut telah dibiarkan menumpuk selama sekitar satu bulan tanpa pengangkutan. Selain menimbulkan bau tidak sedap, kondisi itu juga mengganggu aktivitas perdagangan di kawasan pasar.
Sampah yang meluber ke badan jalan juga membuat permukaan jalan menjadi licin. Sejumlah pengendara sepeda motor bahkan dilaporkan sempat tergelincir saat melintas akibat material sampah yang berserakan.
“Ini sampai meluber ke jalan karena sudah lama nggak diangkut, ada sekitar satu bulan. Nggak nyaman, lewat saja susah, baunya juga mengganggu,” ujar seorang warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengatakan pembersihan dilakukan sebagai langkah penanganan cepat agar lingkungan pasar kembali bersih dan nyaman.

“Dari Dinas Lingkungan Hidup kami melakukan pengurasan di TPS Pasar Minggu. Kami mengerahkan tujuh armada dump truk, dua armada truk amrol, dan satu alat berat. Diharapkan dengan pengurasan ini Pasar Minggu akan menjadi nyaman,” katanya.
Meski kondisi TPS kini mulai tertangani, warga dan pedagang berharap pemerintah dapat melakukan pengangkutan sampah secara rutin agar penumpukan serupa tidak kembali terjadi dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun keselamatan pengguna jalan.










