TVRINews, Sumedang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (32) yang diduga melakukan penyiraman cairan kimia terhadap dua anak kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang di kediamannya di wilayah Kecamatan Rancakalong. Saat digiring petugas, WS tampak tertunduk lemas.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan aksi terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong.
"Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka akibat cairan kimia yang disiramkan oleh pelaku," kata Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat, 19 Juni 2026.
Korban dalam kejadian tersebut adalah RFP (9). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyiramkan cairan aki ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan punggung.
Polisi juga mengungkap bahwa WS diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap adik korban, IQ (6), pada 12 Mei 2026 di lokasi yang sama. Kasus tersebut baru terungkap setelah penyelidikan lanjutan dilakukan menyusul peristiwa yang menimpa RFP.
"Kasus tersebut baru terungkap setelah penyelidikan lanjutan dilakukan menyusul kejadian yang menimpa RFP," ucapnya.
Dari hasil penyidikan, sebelum melancarkan aksinya terhadap RFP, pelaku telah menyiapkan cairan aki yang dibawa menggunakan sepeda motor. Saat melintas di jalan, tersangka melihat korban berjalan seorang diri menuju rumahnya.
Pelaku kemudian menghentikan kendaraan, menuangkan cairan aki dari botol plastik ke dalam kantong plastik bekas, lalu menyiramkannya ke tubuh korban sebelum melarikan diri.
"Di dalam perjalanan, tersangka WS melihat korban RF yang sedang jalan kaki sendirian menuju pulang ke rumahnya. Lalu tersangka WS berhenti, mengambil botol plastik yang berisi air aki yang dituangkan ke dalam plastik bekas, kemudian tersangka menyiramkan terhadap korban RFP," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar kimia pada sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis.
Polisi menduga motif pelaku dipicu persoalan utang piutang antara keluarga korban dan keluarga tersangka. WS disebut kesal karena utang yang ditagih tidak kunjung dibayarkan, sehingga melampiaskan emosinya kepada anak-anak dari keluarga tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya hubungan pribadi antara pelaku dengan ibu korban yang disebut telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Informasi tersebut masih didalami untuk mengungkap secara utuh latar belakang tindak pidana yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu aki cair merek Master berukuran 600 mililiter, botol pembersih, topi hitam, satu unit sepeda motor Yamaha, dokumen kendaraan, serta sebuah mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain memproses hukum pelaku, Polres Sumedang juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan pemulihan kondisi fisik korban. Polisi turut melibatkan Dinas Sosial guna memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada kedua anak yang menjadi korban kekerasan tersebut.










