TVRINews, Cirebon
Satnarkoba Polresta Cirebon bersama tim gabungan berhasil mengungkap 26 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, selama periode Mei hingga Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu-sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, serta 17.535 butir obat keras terlarang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Polresta Cirebon, Denpom III/3 Cirebon, dan Satpol PP melalui razia rutin di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Selama kurun waktu bulan Mei sampai dengan Juni 2026, ada 26 kasus dengan 26 tersangka. Di antara 26 tersangka ini ada tiga residivis yang sudah berulang kita tangkap," ujar Imara Utama.
Imara menyebut, tiga residivis tersebut masing-masing berinisial SL, AF, dan AM. Ia menegaskan, upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dilakukan secara bersama-sama dengan unsur pemerintah daerah dan TNI.
"Kami ingin di Kabupaten Cirebon tidak ada lagi beredar narkotika maupun obat-obat terlarang, sehingga kami ingin semuanya menyelamatkan generasi muda Kabupaten Cirebon," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, menyebut para pelaku menggunakan berbagai kamuflase dalam menjalankan aksinya. Mereka menyamarkan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang dengan menjalani profesi sebagai pedagang warung, pekerja bengkel, hingga petani.
"Modusnya sekarang sudah mulai pintar. Kamuflasenya ada yang pedagang, ada yang bengkel, ada yang petani," kata Heri Nurcahyo.
Menurut Heri, pelaku yang berkedok pedagang warung memanfaatkan usahanya untuk mengedarkan obat-obatan keras. Sementara pelaku yang berprofesi sebagai petani mengedarkan obat-obatan terlarang di lingkungan pergaulannya.
"Pedagang warungan, mereka melayani obat-obat keras juga. Di balik itu, dia mengedarkan. Kalau yang petani, mereka mengedarkan di kalangan mereka," ujarnya.
Kasus-kasus tersebut terungkap melalui razia dan operasi rutin yang dilakukan secara bersama-sama oleh Polresta Cirebon, Denpom III/3 Cirebon, dan Satpol PP di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu-sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.









