TVRINews, Garut
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa uang sayembara senilai Rp250 juta terkait pengungkapan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR berasal dari dana pribadinya. Ia juga menekankan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi usai memimpin apel gabungan dalam rangka Hari Ulang Tahun Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas tingkat Provinsi Jawa Barat di Alun-alun Garut, Rabu (24/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Dedi mengapresiasi Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menyebut penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian dan pengadilan.
“Korban mengalami luka berat, bahkan kehilangan penglihatan dan mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Saya berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
Ia juga mengimbau pemilik rumah kos untuk memperketat pendataan penghuni, termasuk menyimpan identitas dan foto penyewa kamar. Selain itu, ia meminta keluarga lebih meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga yang tinggal jauh dari rumah agar kejadian serupa tidak terulang.
Terkait sayembara Rp250 juta yang sebelumnya diumumkan, Dedi menegaskan dana tersebut berasal dari uang pribadinya, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Uang itu uang pribadi saya. Bukan dari APBD,” tegasnya.
Dedi menambahkan, sayembara tersebut awalnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhasil menemukan pelaku. Namun setelah tersangka ditangkap oleh aparat kepolisian, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat untuk membahas kelanjutan pemberian hadiah tersebut.
“Saya akan bicarakan dengan Kapolda, karena yang menangkap adalah aparat. Kita lihat dulu mekanismenya seperti apa,” ujarnya.










