TVRINews, Bandung
Pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa terus dikembangkan di Jawa Barat. Pada 2026, sebanyak 565 desa di enam kabupaten dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Enam daerah tersebut yakni Kabupaten Karawang, Bekasi, Subang, Cianjur, Sumedang, dan Ciamis.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) kini mematangkan berbagai persiapan. Mulai dari kesiapan perangkat, jaringan, panitia, hingga pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemungutan suara digital.
Kepala DPM-Desa Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan sosialisasi dan simulasi terus dilakukan agar masyarakat maupun penyelenggara memahami tahapan Pilkades berbasis digital.
“Sosialisasi dan simulasi terus kita lakukan supaya panitia dan masyarakat benar-benar memahami penggunaan sistem e-voting. Harapannya, saat pelaksanaan nanti tidak ada lagi kebingungan terkait mekanisme pemungutan suara,” ujar Ade Afriandi.
Meski menggunakan sistem elektronik, Pilkades tetap dilaksanakan secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih wajib membawa KTP elektronik dan namanya harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah melalui proses verifikasi, pemilih menggunakan perangkat elektronik yang telah disediakan untuk menentukan calon kepala desa pilihannya.
Pemprov Jawa Barat juga mengevaluasi pelaksanaan Pilkades digital yang sebelumnya telah diterapkan di sejumlah daerah. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketersediaan perangkat yang digunakan di TPS.
Penggunaan tablet dengan layar berukuran lebih dari 10 inci menjadi salah satu opsi untuk memudahkan pemilih. Namun, karena ketersediaan perangkat masih terbatas, pemerintah akan mengoptimalkan perangkat yang tersedia, termasuk tablet berukuran 10 inci.
“Kesiapan perangkat menjadi salah satu hal yang terus kami perhatikan. Dengan kondisi perangkat yang tersedia, kita akan mengoptimalkannya agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan di lapangan,” kata Ade.
Selain perangkat keras, kesiapan jaringan dan kemampuan petugas dalam mengoperasikan sistem juga menjadi bagian penting dalam simulasi. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan teknis saat proses pemungutan suara berlangsung.
Pemerintah berharap penerapan e-voting dapat membuat pelaksanaan Pilkades lebih efektif dan efisien, tanpa menghilangkan prinsip demokrasi, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan 565 desa yang akan mengikuti Pilkades digital, pemerintah daerah di enam kabupaten kini terus melakukan koordinasi dan persiapan. Sosialisasi kepada masyarakat juga diperkuat agar penggunaan teknologi dalam pemilihan kepala desa dapat diterima dan dipahami seluruh pemilih.
Penerapan e-voting ini menjadi bagian dari langkah Jawa Barat mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan proses demokrasi di tingkat desa yang lebih modern, transparan, dan efisien.










