TVRINews, Kota Cilegon
Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Kabupaten Serang segera menyelesaikan utang retribusi sampah sebesar Rp1,3 miliar yang hingga kini belum dilunasi.
Utang tersebut merupakan kewajiban atas kerja sama pembuangan sampah dari wilayah Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, selama periode 2022 hingga 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan penagihan kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
“Utang retribusi ini merupakan kewajiban dari kerja sama pembuangan sampah Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung sejak 2022 sampai 2024. Kami berharap kewajiban tersebut dapat segera diselesaikan,” ujar Sabri Mahyudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
Sabri mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon telah melayangkan surat penagihan dan menyampaikan informasi terkait kewajiban tersebut sebanyak empat kali kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
Penagihan bahkan telah dilakukan pada beberapa periode kepemimpinan di Kota Cilegon, mulai dari masa Wali Kota Helldy Agustian, Penjabat Wali Kota Nana Supiana, hingga pemerintahan Wali Kota Robinsar saat ini.
Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten Serang disebut belum memberikan respons terhadap surat penagihan yang telah disampaikan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antara kedua pemerintah daerah, sehingga kewajiban retribusi sampah yang telah berjalan selama beberapa tahun dapat dituntaskan.










