TVRINews, Pangandaran
Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akan menerapkan Sistem Aplikasi Pembayaran atau SAPA PBB-P2 untuk memudahkan masyarakat membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Program tersebut akan diuji coba di lima desa sebagai pilot project.
Sosialisasi SAPA PBB-P2 dilakukan Bapenda Pangandaran bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan 93 kepala desa. Sosialisasi dilakukan agar pemerintah desa memahami penerapan sistem pembayaran pajak secara digital di masyarakat.
Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, mengatakan program tersebut akan mengubah mekanisme pembayaran pajak dengan melibatkan petugas Bapenda yang dapat melayani pembayaran secara langsung kepada wajib pajak.
“Jadi kita akan transformasi, walaupun memang sudah bertransformasi, dari petugas desa menjadi petugas kita di Bapenda. Yang kedua, kita ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah,” ujar Sarlan, Senin, 28 September 2026.
Melalui program tersebut, petugas Bapenda akan membawa perangkat pembayaran dan melayani wajib pajak menggunakan pembayaran tunai maupun QRIS. Setiap transaksi akan terhubung dengan dashboard yang dimiliki Bapenda sehingga dapat dipantau secara digital.
Program SAPA PBB-P2 akan diuji coba di lima desa. Setelah tahap uji coba, program tersebut ditargetkan dapat diterapkan di seluruh 93 desa di Kabupaten Pangandaran pada 2027.
Penerapan SAPA diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, meningkatkan transparansi transaksi, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan di Kabupaten Pangandaran.










