TVRINews, Purwakarta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN cabang Purwakarta.
Ketiga tersangka terdiri dari satu pejabat internal bank berinisial AS serta dua pihak swasta berinisial DS dan TH. Keduanya diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam proses pengajuan kredit.
Kepala Kejari Purwakarta, Andi Kurniawan mengatakan, AS merupakan pejabat kredit dan marketing. Sementara DS dan TH berperan sebagai pihak penghubung dalam pengajuan fasilitas KUR.

"Telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara penghubung," ujar Andi, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta menemukan bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut. Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan fasilitas KUR itu menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3.438.339.309.
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga menjelaskan, dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian fasilitas KUR yang diduga dilakukan dengan memanipulasi data dan dokumen persyaratan kredit.
Menurut Hendra, para debitur dalam perkara tersebut memang ada. Namun, proses pengajuan kredit diduga dilakukan oleh pihak penghubung dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Salah satu modus yang ditemukan penyidik yakni calon debitur seolah-olah memiliki surat keterangan usaha sebagai persyaratan pengajuan kredit. Padahal, calon debitur tersebut tidak memiliki dokumen usaha sebagaimana yang dipersyaratkan.
Penyidik juga menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang melebihi ketentuan. Selain itu, debitur disebut tidak secara langsung menerima manfaat dari fasilitas kredit karena dana tersebut digunakan oleh pihak lain yang berperan sebagai penghubung.
"Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan karena ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lainnya," kata Hendra.
Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Kejari Purwakarta masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang disampaikan penyidik, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta.
Penyidik masih mendalami aliran dana dan mekanisme pemberian fasilitas kredit tersebut, termasuk mencari satu orang yang diduga berkaitan dengan perkara dan kemungkinan adanya tersangka tambahan.










