TVRINews, Majalengka
Polres Majalengka mengungkap dugaan penipuan bermodus pemesanan bahan baku untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di mana, seorang perempuan berinisial R, yang diduga merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, diamankan di Kota Tasikmalaya.
Pengamanan terhadap R dilakukan setelah penyidik dua kali melayangkan panggilan, tetapi tidak dipenuhi. Polisi kemudian melakukan upaya paksa lantaran R dinilai tidak kooperatif dan tidak ditemukan di kediamannya.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaeman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa sekitar 26 saksi.
Dalam menjalankan aksinya, R diduga menawarkan pemesanan berbagai bahan baku untuk kebutuhan mitra SPPG, seperti telur, susu, dan sejumlah bahan pangan lainnya. Namun, pesanan yang disampaikan kepada korban diduga fiktif.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini. Karena yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif, polisi kemudian melakukan upaya paksa,” kata dia pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika dugaan penipuan ini mengakibatkan korban yang merupakan rekanan mitra SPPG mengalami kerugian lebih dari Rp690 juta.
Saat ini, R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Majalengka. Penyidik terus mendalami dugaan perbuatannya, menelusuri rangkaian transaksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung guna memperjelas konstruksi perkara dan memastikan penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










